SEKOLAH ADIWIYATA
GERBANG MENUJU SUKSES MASA DEPAN

Jalur Zonasi Khusus

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Jalur Zonasi Khusus

06 Jun 2024 687

  1. Buku Rapor SMP/sederajat
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
  6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung
    sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
    yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa
    Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa
    Tengah, dengan ketentuan:
    1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan
      perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
    2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
      1. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
      2. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
      3. KK hilang atau rusak.
      4. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat
    3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
    4. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
    5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti. 
    6. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
    7. Ketentuan tersebut angka 6) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
    8. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
    9. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
  7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama
  8. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)

 

LINK DOWNLOAD |

1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

2. Surat Keterangan Nilai Rapor

 

(Khusus untuk yang tidak tinggal bersama Orang Tua)

3. Surat Pernyataan tidak tinggal bersama orang tua