Jalur Zonasi Khusus
06 Jun 2024 687
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung
sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah, dengan ketentuan:- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi - Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
- KK hilang atau rusak.
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
- Ketentuan tersebut angka 6) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
- Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)
LINK DOWNLOAD |
1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
2. Surat Keterangan Nilai Rapor
(Khusus untuk yang tidak tinggal bersama Orang Tua)