SEKOLAH ADIWIYATA
GERBANG MENUJU SUKSES MASA DEPAN

Afirmasi

Afirmasi

06 Jun 2024 720

Ketentuan Jalur Afirmasi

a. Calon murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi dapat berasal dari dalam maupun luar wilayah penerimaan murid baru.

b. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari:

  1. Penyandang disabilitas,

  2. Keluarga ekonomi tidak mampu,

  3. Anak panti,

  4. Anak Tidak Sekolah (ATS).

c. Kuota SPMB jalur afirmasi ditetapkan paling sedikit 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung satuan pendidikan.

d. Apabila jumlah calon murid afirmasi kurang dari 32% dari daya tampung, maka kuota afirmasi tidak wajib dipenuhi sepenuhnya.

e. Sisa kuota afirmasi yang tidak terpenuhi dapat dialihkan ke jalur domisili.

f. Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah yang:

  • Terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),

  • Telah diverifikasi dan divalidasi dalam DT Jateng Prioritas 1, 2, atau 3.

g. Calon murid disabilitas adalah murid yang:

  • Memiliki Kartu Penyandang Disabilitas dari Kementerian Sosial, atau

  • Memiliki surat keterangan dari dokter/dokter spesialis, dan/atau

  • Telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas.

h. Calon murid anak panti berdasarkan data prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.

i. Jumlah calon murid anak panti dibatasi paling banyak 3% dari daya tampung satuan pendidikan pada jalur afirmasi.

j. Jika jumlah murid anak panti melebihi 3%, maka seleksi dilakukan berdasarkan:

  1. Jarak terdekat tempat kedudukan panti ke satuan pendidikan pilihan,

  2. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

k. Calon murid Anak Tidak Sekolah (ATS) dibuktikan dengan:

  • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah sesuai domisili,

  • Dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada satuan pendidikan lain.

l. Jumlah calon murid ATS paling banyak 3% dari daya tampung satuan pendidikan.

m. Jika jumlah ATS melebihi 3%, maka seleksi dilakukan berdasarkan prioritas:

  1. Usia calon murid yang lebih tua, berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir,

  2. Jarak terdekat domisili calon murid (berdasarkan alamat di KK) ke satuan pendidikan pilihan.

 

Sumber: KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR  100.3.3.1/135 TAHUN 2025