Mutasi
06 Jun 2024 415

Ketentuan Jalur Mutasi:
- Ketentuan Jalur Mutasi: Kuota Jalur Mutasi:Maksimal 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Persyaratan Dokumen: Harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
- Masa Berlaku Perpindahan Tugas: Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi harus terjadi paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
- Jenis Perpindahan Tugas: Hanya berlaku untuk perpindahan tugas antar kabupaten/kota terdekat.
- Dokumen Pendukung: Wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili Orang Tua/Wali yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
- Prioritas Kuota Mutasi: Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk calon murid yang orang tua/walinya bertugas sebagai guru di Satuan Pendidikan tersebut, baik di dalam maupun di luar wilayah penerimaan murid baru.