SEKOLAH ADIWIYATA
GERBANG MENUJU SUKSES MASA DEPAN

Domisili

Domisili

06 Jun 2024 829

 

Ketentuan Jalur Domisili

a. Jalur domisili dalam SPMB mengatur bahwa satuan pendidikan wajib menerima calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung satuan pendidikan.

b. Calon murid dari pesantren, domisilinya mengikuti tempat kedudukan pesantren berdasarkan data dari Pusdatin Kementerian Pendidikan.

c. Calon murid dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisilinya mengikuti domisili sementara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.

d. Domisili calon murid pada jalur domisili didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang:

  • Diterbitkan, dan/atau

  • Telah digunakan sebagai tempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, sesuai dengan data administrasi kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten/Kota.

e. Jika terjadi perubahan data KK dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.

f. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, antara lain:

  1. Penambahan anggota keluarga (selain calon murid),

  2. Pengurangan anggota keluarga (karena meninggal dunia atau pindah),

  3. KK hilang atau rusak,

  4. Perubahan elemen data lain selain alamat.

g. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada:

  • Rapor/ijazah jenjang sebelumnya,

  • Akta kelahiran, dan/atau

  • Kartu Keluarga sebelumnya.

h. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali pada KK, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:

  1. Meninggal dunia,

  2. Bercerai,

  3. Dalam kondisi lain yang ditetapkan oleh daerah sebelum penerbitan KK terbaru.

i. Dalam hal orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai yang menyebabkan perbedaan nama di KK, maka wajib dibuktikan dengan:

  • Akta kematian, atau

  • Akta cerai dari instansi yang berwenang.

j. Jika calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (misalnya bencana alam/sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang:

  • Diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat,

  • Memuat keterangan bahwa:

    1. Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,

    2. Menyebutkan jenis bencana yang dialami.

k. Jika KK mengalami perubahan karena perpindahan domisili, maka status hubungan dalam keluarga dalam KK yang baru harus menunjukkan bahwa calon murid:

  • Berstatus sebagai anak, dan/atau

  • Anak yang diasuh oleh panti.

l. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam/sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk.

m. Penetapan wilayah penerimaan murid baru harus diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pembukaan pendaftaran SPMB secara terbuka.

n. Penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan oleh Kepala Dinas atas usulan dari Kepala Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan (MKKS) Kabupaten/Kota, dan dapat melibatkan stakeholder pendidikan.

o. Untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah perbatasan antar daerah, ketentuan wilayah penerimaan murid baru dapat diterapkan secara lintas wilayah melalui kesepakatan tertulis antar pemerintah daerah yang berbatasan.