SEKOLAH ADIWIYATA
GERBANG MENUJU SUKSES MASA DEPAN

Prestasi

Prestasi

06 Jun 2024 753

 

 

 

 

 

 

 

Ketentuan Jalur Prestasi:

a. Kuota Jalur Prestasi:

  • Paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

b. Jenis Prestasi:
Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:

  1. Prestasi akademik; dan/atau

  2. Prestasi nonakademik.

c. Prestasi Akademik:
Dapat berupa:

  1. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan/atau

  2. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

d. Prestasi Nonakademik:
Dapat berupa:

  1. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan (OSIS) dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; dan

  2. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

e. Masa Berlaku Bukti Prestasi:

  • Bukti prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan harus diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

f. Pengesahan Prestasi untuk Murid SMP/sederajat di Daerah:

  • Bukti prestasi akademik dan nonakademik wajib mendapat pengesahan dari:

    • Kepala Satuan Pendidikan asal calon murid (untuk prestasi umum);

    • Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba (khusus prestasi tingkat nasional/internasional).

g. Pengesahan Prestasi untuk Murid SMP/sederajat dari Luar Daerah:

  • Bukti prestasi akademik dan nonakademik wajib disahkan oleh:

    • Perangkat Daerah yang membidangi urusan sesuai bidang lomba di pemerintah daerah asal; atau

    • Kantor Kementerian Agama (bagi murid dari satuan pendidikan di bawah Kemenag).

h. Ketentuan Khusus Pendaftar Jalur Prestasi:

  • Calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi harus berdomisili di luar wilayah Penerimaan Murid Baru (PMB) yang bersangkutan.

  • Jika mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah PMB yang sama, hak mendaftar melalui jalur domisili dinyatakan gugur.