Prestasi
06 Jun 2024 753

Ketentuan Jalur Prestasi:
a. Kuota Jalur Prestasi:
-
Paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
b. Jenis Prestasi:
Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
-
Prestasi akademik; dan/atau
-
Prestasi nonakademik.
c. Prestasi Akademik:
Dapat berupa:
-
Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan/atau
-
Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
d. Prestasi Nonakademik:
Dapat berupa:
-
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan (OSIS) dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; dan
-
Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
e. Masa Berlaku Bukti Prestasi:
-
Bukti prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan harus diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
f. Pengesahan Prestasi untuk Murid SMP/sederajat di Daerah:
-
Bukti prestasi akademik dan nonakademik wajib mendapat pengesahan dari:
-
Kepala Satuan Pendidikan asal calon murid (untuk prestasi umum);
-
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba (khusus prestasi tingkat nasional/internasional).
-
g. Pengesahan Prestasi untuk Murid SMP/sederajat dari Luar Daerah:
-
Bukti prestasi akademik dan nonakademik wajib disahkan oleh:
-
Perangkat Daerah yang membidangi urusan sesuai bidang lomba di pemerintah daerah asal; atau
-
Kantor Kementerian Agama (bagi murid dari satuan pendidikan di bawah Kemenag).
-
h. Ketentuan Khusus Pendaftar Jalur Prestasi:
-
Calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi harus berdomisili di luar wilayah Penerimaan Murid Baru (PMB) yang bersangkutan.
-
Jika mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah PMB yang sama, hak mendaftar melalui jalur domisili dinyatakan gugur.