
Peran Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) dalam Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di SMA Negeri 1 Sumpiuh
Merdeka belajar
menjadi kebijakan pendidikan era baru pada dua bulan terakhir. Sejak wabah
Covid-19 menyebar di bulan Maret 2020, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengambil langkah
terpadu agar siswa tetap mendapat
hak dan kewajibannya dalam pembelajaran. Kebijakan merdeka belajar
diterapkan pada setiap tingkat satuan pendidikan. Sistem pendidikan dengan
konsep merdeka belajar
yang dirancang oleh Kemendikbud dengan
prinsip bahwa manusia
harus mampu mengikuti
perkembangan zaman, oleh karena itu pendidikanpun harus menyesuaikan juga
dengan kondisi zaman yang terus
berubah. Penerapan pada konsep live long
education (pendidikan seumur hidup) dengan penekanan bahwa pendidikan harus menyesuaikan dengan kondisi zaman.
Menyikapi era teknologi dan kebijakan terhadap
program merdeka belajar,
Konselor perlu memiliki
berbagai inovasi khususnya dalam pemberian layanan
bimbingan maupun konseling. Kurikulum merdeka belajar memfasilitasi siswa untuk belajar
secara merdeka, mandiri,
eksploratif dan tidak terfokus pada hasil akhir saja, tetapi lebih pada bagaimana memperoleh ilmu melalui proses pembelajaran. Hal tersebut
menjadikan peran Konselor
penting dalam pemberian layanan
dan pendampingan kepada siswa
mulai dari assessment kebutuhan
siswa, perencanaan layanan, pemberian layanan secara tepat dan mendampingi
siswa dalam membuat perencanaan masa depan dengan harapan siswa dapat berkembang secara optimal, menjadi
pribadi yang utuh dan mandiri.
Strategi pemberian layanan tentunya harus
dipersiapkan sebaik mungkin
agar layanan yang diberikan memperoleh hasil yang optimal
dalam memenuhi kebutuhan
siswa pada bidang pribadi,
sosial, belajar dan karir. Salah satu yang menjadi fokus layanan adalah pemilihan mata pelajaran peminatan
sebelum menuju kelas XI. Berbeda dengan kurikulum
2013 yang mana peminatan didasarkan pada bidang MIPA, IPS dan Bahasa. Pada kurikulum merdeka
belajar ini siswa harus memilih
mata pelajaran peminatan
sesuai dengan minat dan potensi diri serta berorientasi pada jenjang pendidikan berikutnya yang berkaitan
dengan karir siswa. Berdasarkan ketentuan
tersebut peran Konselor
harus bisa mengarahkan dan
memfasilitasi siswa dalam
memahami potensi diri
seperti minat, bakat, kelebihan, kekurangan
diri yang harus ditanamkan sejak mulai kelas X. Pertama, melalui layanan bimbingan
klasikal, Konselor dapat menjalankan fungsi pemahaman dengan membahas mengenai
potensi diri. Layanan diberikan kepada siswa dalam jangkauan satu kelas dengan menerapkan berbagai
metode layanan yang berorientasi pada siswa (student oriented)
dan berbasis HOTS sehingga merangsang siswa untuk berpikir
secara mendalam mengenai
potensi diri. Kedua, layanan bimbingan kelompok yaitu sebuah layanan yang memanfaatkan dinamika
kelompok sebagai upaya pelaksanaan layanan pemahaman dan pengambangan dengan skema konselor
sebagai pemimpin kelompok dan 5-12 siswa sebagai anggota kelompok.
Melalui bimbingan kelompok,
siswa bisa aktif berdiskusi, brainstorming, melakukan permainan simulasi dan melakukan tanya jawab dalam membahas potensi
diri. Ketiga, layanan
konseling individu/kelompok sebagai bentuk layanan responsive dari
layanan bimbingan klasikal dan bimbingan kelompok yang telah dilakukan. Layanan responsive dilaksanakan menggunakan pendekatan sesuai dengan akar penyebab permasalahan yang terjadi pada siswa. Layanan
konseling individu atau kelompok dilaksanakan sebagai bentuk penerapan fungsi kuratif atau penyembuhan pada siswa yang mempunyai permasalahan terkait pemahaman potensi diri.
Berdasarkan
uraian paragraf diatas penulis berpendapat bahwa penerapan kurikulum merdeka
belajar berorientasi pada pemahaman dan pengembangan potensi diri siswa. Siswa harus semakin peka dengan potensi yang
dimilikinya, menyadari apa yang menjadi minat, bakat, kelebihan dan kekurangan
dirinya. Peran konselor dalam memberikan layanan
harus menerapkan strategi
dan teknik yang tepat agar layanan bimbingan dan konseling bisa berjalan optimal
dalam memenuhi kebutuhan siswa pada bidang pribadi,
sosial, belajar dan karir. Melalui konsep tersebut siswa harus mampu
merencanakan Pendidikan lanjutan dan karir masa depan sejak kelas X. Harapan besar dari layanan yang diberikan
dan optimalisasi terhadap pemahaman potensi diri siswa yaitu SMA Negeri 1
Sumpiuh dapat mencetak lulusan yang mampu bersaing di berbagai perguruan
tinggi unggulan.
Penulis,
Candra Arif Subekti,
S.Pd