Jalur Afirmasi
06 Jun 2024 512
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki).
- Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan;
- Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
- Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
- Untuk Penerima Bantuan, silakan cek pada https://cekbansos.kemensos.go.id/
LINK DOWNLOAD |
1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
2. Surat Keterangan Nilai Rapor
(Khusus untuk Anak Tidak Sekolah)
3. Surat Pernyataan Tidak Sekolah dari Desa
4. Surat Pernyataan Tidak Terdaftar di Sekolah